Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kunjungi Kapolri, Menteri Nusron perkuat kerja sama untuk memberantas mafia tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berjanji berantas mafia tanah bersama Kepolisian Republik Indonesia.

Kunjungi Kapolri, Menteri Nusron perkuat kerja sama untuk memberantas mafia tanah
X
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berjanji berantas mafia tanah bersama Kepolisian Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan ketika mengunjungi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

“Kami butuh bantuan hukum dan pengamanan, terutama keamanan dalam mengeksekusi pemberantasan mafia tanah. Kami akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang hak atas tanah dan juga kepada investor, supaya investor yang datang ke sini mau berusaha, beraktivitas ekonomi di sini menjadi nyaman dan tidak terganggu adanya ulah mafia tanah,” kata Menteri Nusron dalam keterangan yang diterima Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Jumat (8/11/2024).

Ia menegaskan, kedua belah pihak sepakat tidak menoleransi keberadaan mafia tanah dan akan menambah hukuman.

“Untuk mafia tanah, kita zero toleransi, akan kita gas terus. Yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis. Tidak hanya tindak pidana umum, tapi kita akan kejar sampai tindak pidana pencucian uang, sampai penggunaan dan tempat penyimpanan uangnya supaya dikembalikan kepada negara ataupun rakyat,” paparnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kapolri mengapresiasi langkah strategis Menteri ATR/Kepala BPN untuk memperkuat kerja sama yang selama ini telah terjalin.

Ia menyepakati pemberian kepastian hukum kepada masyarakat dan mendukung program kerja yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, yakni pemberantasan mafia tanah.

“Tentunya Polri mendukung, sehingga kepastian hukum khususnya terhadap para masyarakat yang selama ini bersengketa terkait dengan hak-hak tanah, apakah itu antar korporasi, kemudian masyarakat dengan pihak-pihak tertentu, dan juga langkah-langkah untuk pemberantasan terhadap orang-orang yang selama ini melanggar aturan undang-undang atau biasa disebut dengan mafia tanah,” pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire